Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya di sini akan menulis tentang perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian Hudaibiyah itu adalah Perjanjian antara kaum muslimin di Madinah dengan Kaum Quraisy di Mekkah.
Pada tahun ini Rasulullah SAW niat untuk pergi ke Mekkah dengan para sahabat dan kaum muslimin. Beliau mencuci pakaian nya lalu menaiki onta nya yang bernama Al-Qashwa. Sementara Madinah di serahkan kepada Ibnu Ummi Maktum ataupun Numailah Al-Laitsy. Keberangkatan beliau ke Madinah tepatnya pada hari senin tanggal 1 Dzul Qa'dah tahun 6H. Diantara istri beliau yang ikut adalah Ummu Salamah, adapun jumlah para sahabat yang ikut ada seribu empat ratus orang, atau ada yang mengatakan seribu lima ratus orang. Mereka berangkat tanpa membawa senjata apapun, kecuali senjata yang biasa dibawa oleh para musafir, yaitu pedang yang dimasukkan ke dalam sarung.
Lalu pasukan muslimin saat tiba kota Mekkah dan dihadang oleh pasukan Quraisy untuk memasuki Masjidil Haram.
Pada posisi Quraisy saat ini cukup rawan. Maka dari itu pihak Quraisy mengutus dari kalangannya yang menemui Rasulullah SAW adalah Suhail bin Amr.
Lalu Suhail bin Amr menemui beliu ( Rasullulah), saat melihat kehadirannya, beliau bersabda "Dia telah memudahkan urusan kalian. Setiap kali orang-orang Quraisy menghendaki perjanjian ini, dan mereka pasti mengutus orang ini ".
Setelah berunding panjang lebar, akhirnya kedua belah pihak menyepakati klausul-klausul perjanjian.
Perjanjian nya sebagai berikut:
1. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam harus pulang dari Mekkah tahun ini, dan tidak boleh memasuki Mekkah kecuali tahun depan bersama orang-orang muslim. Mereka diberi waktu tiga hari untuk berada di Mekkah dan hanya boleh membawa senjata yang biasa dibawa oleh orang musafir, yaitu pedang yang disarungkan. Dan sementara itu Quraisy tidak bisa menghalangi nya dengan cara apapun.
2. Genjatan senjata diantara kedua belah pihak selama sepuluh tahun, sehingga semua orang merasa aman dan sebagainnya tidak boleh memerangi sebagian lainnya.
3. Barangsiapa yang ingin bergabung ke pihak Muhammad SAW dan perjanjiannya, maka dia boleh bergabung, dan siapa saja yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, maka dia boleh melakukannya. Kabilah manapun yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu menjadi bagian dari pihak tersebut. Sehingga penyerangan yang ditujukan pada satu kabilah tertentu, maka dianggap penyerangan terhadap pihak yang bersangkutan dengannya.
4. Siapa pun orang Quraisy yang mendatangi Muhammad tanpa izin walinya (melarikan diri), maka dia harus dikembalikan kepada pihak Quraisy, dan siapa pun orang dari pihak Muhammad yang mendatangi Quraisy (melarikan diri darinya), maka tidak boleh dikembalikan padanya.
Perjanjian ini ditulis oleh Ali bin Abu Thalib, dengan Beliau mendiktekan kepada Ali: Bismillahirrahmanirrahim.
Suhail menyelamatkan"tentang Ar-Rahman, demi Allah aku tidak tahu siapa dia? " Tetapi tulislah:Bismika Allahumma. "
Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan Ali bin Abu Thalib untuk menulis seperti itu. Kemudian beliau mendiktekan nya lagi, "Ini adalah perjanjian yang ditetapkan Muhammad, Rasul Allah. "
Lalu Suhail menyela, "Andaikan kami tahu bahwa engkau adalah Rasul Allah, tentunya kami tidak akan menghalangimu untuk memasuki Masjidil Haram, tidak pula memerangimu. Tetapi tulislah:Muhammad bin Abdullah. "
Beliau bersabda," Bagaimana juga aku adalah Rasul Allah sekalipun kalian Mendustakanku. " Lalu beliau memerintahkan Ali bin Abu Thalib untuk menulis apa yang di usulkan oleh Suhail dan menghapus kata - kata Rasul Allah yang terlanjur tertulis. Namun Ali menolak untuk menghapusnya. Akhirnya beliau sendiri yang menghapus tulisan dengan tangan beliau sendiri.
Akhirnya klausul perjanjian itu selesai di tulis. Setelah itu perjanjian dikukuhkan. Khuza'ah bergabung ke pihak Rasulullah SAW. Sebelumnya mereka merupakan Sekutu Bani Hasyim, sejak zaman Abdul Muthalib. Penggabungan mereka ini merupakan kelanjutan dari persekutuan masa lampau (masa lalu). Sementara Bani Bakr bergabung ke pihak Quraisy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar